INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya
berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan
untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan
ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat
banyak.
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di
Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan
BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat
menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional
yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank
system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip
kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan
kegiatan usaha bank
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan
nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan
yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9
Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh
arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.
Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan
Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui
penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003,
dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki
fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan
masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua
tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan
program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan
program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari
perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun
internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut
antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai
pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API
diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif
yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan
BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar