Ahlan Wa Sahlan

Welcome to Abstract World
Ahlan Wa Sahlan !!!! (^_^)//

Kamis, 04 April 2013

ANALISIS PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA


ANALISIS PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA
Oleh : Noor Hafizah Uhdiyati (1001150149)


            Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Dengan total penduduk muslim 85 % dari jumlah warga negara. Setiap tahunnya, negara kita mengirimkan sekitar 211.000 calon jemaah haji reguler ke Tanah Suci untuk menjalankan Ibadah Haji. Total tersebut belum termasuk calon jemaah haji khusus, dimana Kerajaan Saudi Arabia menyediakan 17.000 visa setiap tahunnya. Kuota tersebut terus bertambah, mengingat minat masyarakat terus meningkat untuk menjalankan Ibadah Haji. Hal ini menimbulkan banyak peluang bagi beberapa pihak. Ini dibuktikan dengan menjamurnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan travel perjalanan haji khusus yang berdiri di setiap kota di Indonesia. Bank sebagai lembaga keuangan pun menangkap adanya peluang untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan Ibadah Haji dengan mengeluarkan produk dana talangan haji. Persyaratannya pun relatif mudah sehingga tak sedikit yang memanfaatkan dana talangan haji. Dengan membludaknya calon jemaah haji, tidak heran jika waiting list (masa tunggu) keberangkatan pun semakin lama.
            Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama. Dimana pemerintah membuka pendaftaran haji sepanjang waktu. Akhirnya terjadi penumpukan pendaftar yang tidak bisa diberangkatkan pada tahun yang bersangkutan.  Kelebihan para pendaftar itu akhirnya harus menunggu diberangkatkan pada beberapa tahun berikutnya, dari tahun ke tahun antrian pendaftar haji semakin banyak.  Bahkan desas desusnya waiting list haji mencapai 20 tahun. Artinya kalau saya disini mendaftar haji umur 20 tahun, maka kemungkinannya saya berangkat haji umur 40 tahun. Itupun kalau waiting list-nya masih berkisar 20 tahunan karena setiap tahun waiting list selalu bertambah. Lantas, bagaimana calon jemaah haji yang mendaftar umur 50 tahun?