Ahlan Wa Sahlan

Welcome to Abstract World
Ahlan Wa Sahlan !!!! (^_^)//

Kamis, 04 April 2013

ANALISIS PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA


ANALISIS PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA
Oleh : Noor Hafizah Uhdiyati (1001150149)


            Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Dengan total penduduk muslim 85 % dari jumlah warga negara. Setiap tahunnya, negara kita mengirimkan sekitar 211.000 calon jemaah haji reguler ke Tanah Suci untuk menjalankan Ibadah Haji. Total tersebut belum termasuk calon jemaah haji khusus, dimana Kerajaan Saudi Arabia menyediakan 17.000 visa setiap tahunnya. Kuota tersebut terus bertambah, mengingat minat masyarakat terus meningkat untuk menjalankan Ibadah Haji. Hal ini menimbulkan banyak peluang bagi beberapa pihak. Ini dibuktikan dengan menjamurnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan travel perjalanan haji khusus yang berdiri di setiap kota di Indonesia. Bank sebagai lembaga keuangan pun menangkap adanya peluang untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan Ibadah Haji dengan mengeluarkan produk dana talangan haji. Persyaratannya pun relatif mudah sehingga tak sedikit yang memanfaatkan dana talangan haji. Dengan membludaknya calon jemaah haji, tidak heran jika waiting list (masa tunggu) keberangkatan pun semakin lama.
            Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama. Dimana pemerintah membuka pendaftaran haji sepanjang waktu. Akhirnya terjadi penumpukan pendaftar yang tidak bisa diberangkatkan pada tahun yang bersangkutan.  Kelebihan para pendaftar itu akhirnya harus menunggu diberangkatkan pada beberapa tahun berikutnya, dari tahun ke tahun antrian pendaftar haji semakin banyak.  Bahkan desas desusnya waiting list haji mencapai 20 tahun. Artinya kalau saya disini mendaftar haji umur 20 tahun, maka kemungkinannya saya berangkat haji umur 40 tahun. Itupun kalau waiting list-nya masih berkisar 20 tahunan karena setiap tahun waiting list selalu bertambah. Lantas, bagaimana calon jemaah haji yang mendaftar umur 50 tahun? 


            Ada beberapa permasalahan yang terjadi diantaranya adalah bagaimana mengatasi waiting list yang semakin lama. Hal ini tentu membuat resah masyarakat yang sudah lumayan berumur. Untuk masalah ini, pemerintah melalui Kementrian Agama RI telah mengajukan penambahan kuota jemaah haji kepada Kerajaan Saudi Arabia. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan pengelolaan dana pendaftar haji yang tersimpan di rekening Kementerian Agama? 

            Sejak tahun 2011, Kementerian Agama RI menginvestasikan dana haji yang tersimpan ke dalam Sukuk (Obligasi Ritel berbasis syariah). Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana dengan bagi hasil dari investasi tersebut walaupun Kementerian Agama berdalih bagi hasil dipergunakan untuk peningkatan kualitas layanan jamaah haji di tanah suci. Lalu, siapa yang berani menjamin hal ini tidak beresiko menimbulkan tindak pidana korupsi?

            Menurut Busyro Muqoddas, telah terjadi penggelembungan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebesar 38 triliun rupiah dengan  bagi hasil sebesar 1,7 triliun rupiah. Ini tentu saja menimbulkan pertanyaan mengapa Kementerian Agama tidak pernah terbuka mengenai dana haji yang tersimpan. Transparansi adalah sesuatu yang sangat ditunggu oleh masyarakat di saat semakin menurunnya tingkat kepercayaan terhadap pemerintah terlebih jika sudah menyangkut masalah uang. Perlu dipertanyakan mengapa bisa terjadi penggelembungan dana BPIH yang begitu besar. Padahal, di tingkat paling bawah (di perbankan), pengawasan aliran dana setoran awal untuk pendaftaran porsi haji dilakukan dengan sangat ketat hingga melibatkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk pengauditan secara berkala.
 
            Menurut saya, solusi yang dapat ditawarkan saat ini adalah dengan adanya transparansi laporan keuangan setiap tahunnya dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji, mengumumkan dana yang masuk dan keluar untuk kepentingan penyelenggaraan Ibadah Haji. Kalau perlu laporan keuangan tersebut dimuat pada media massa secara berkala. Kemudian melakukan pembenahan sistem pendaftaran haji dengan mengembalikan pada sistem lama dimana pendaftaran haji hanya dibuka setahun sekali dan ditutup sampai dengan batas kuota haji  tahun yang bersangkutan, Jadi tidak ada daftar tunggu lagi, hanya saja pendaftarannya kalau dulu 3 bulan sebelum musim haji ya sekarang lebih dimajukan 4 atau 5 bulan sebelumnya agar cukup untuk pengurusan administrasinya. Hal yang demikian ini akan menghindarkan prasangka negatif dan bagi masyarakat betul-betul merasa lega karena begitu siap biaya dan mental, mereka dapat mendaftar dan berangkat di tahun yang bersangkutan.
Wallahu a’lam

4 komentar:

  1. mudahan kena q kawa kesana jua :)

    BalasHapus
  2. Aamiiin ya Rabb
    Lawan keluarga skalian. Hhe

    BalasHapus
  3. Allahumma ballighna baitakal muharram wa ziyarata nabiyyikal mukarram,,,amin ya Rabbal 'alamin

    Blog x semakin cantik aja ^_^

    BalasHapus
  4. Aamiiin ya mujibassailiiin :)

    Hehe.. Alhamdulillah. ^_^

    BalasHapus