ANALISIS PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA
Oleh : Noor Hafizah Uhdiyati (1001150149)
Indonesia adalah negara dengan
mayoritas muslim terbesar di dunia. Dengan total penduduk muslim 85 % dari
jumlah warga negara. Setiap tahunnya, negara kita mengirimkan sekitar 211.000
calon jemaah haji reguler ke Tanah Suci untuk menjalankan Ibadah Haji. Total
tersebut belum termasuk calon jemaah haji khusus, dimana Kerajaan Saudi Arabia
menyediakan 17.000 visa setiap tahunnya. Kuota tersebut terus bertambah,
mengingat minat masyarakat terus meningkat untuk menjalankan Ibadah Haji. Hal
ini menimbulkan banyak peluang bagi beberapa pihak. Ini dibuktikan dengan
menjamurnya Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan travel perjalanan haji
khusus yang berdiri di setiap kota di Indonesia. Bank sebagai lembaga keuangan
pun menangkap adanya peluang untuk membantu masyarakat yang belum memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan Ibadah Haji dengan mengeluarkan produk dana
talangan haji. Persyaratannya pun relatif mudah sehingga tak sedikit yang
memanfaatkan dana talangan haji. Dengan membludaknya calon jemaah haji, tidak
heran jika waiting list (masa tunggu) keberangkatan pun semakin lama.
Penyelenggaraan
Ibadah Haji diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama. Dimana
pemerintah membuka pendaftaran haji sepanjang waktu. Akhirnya terjadi
penumpukan pendaftar yang tidak bisa diberangkatkan pada tahun yang
bersangkutan. Kelebihan para pendaftar itu akhirnya harus menunggu
diberangkatkan pada beberapa tahun berikutnya, dari tahun ke tahun antrian
pendaftar haji semakin banyak. Bahkan
desas desusnya waiting list haji mencapai 20 tahun. Artinya kalau saya
disini mendaftar haji umur 20 tahun, maka kemungkinannya saya berangkat haji
umur 40 tahun. Itupun kalau waiting list-nya masih berkisar 20 tahunan
karena setiap tahun waiting list selalu bertambah. Lantas, bagaimana
calon jemaah haji yang mendaftar umur 50 tahun?