Terhitung sejak
beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992, maka
kebangkitan ekonomi islam di Indonesia telah berumur sekitar 17 tahun.
Selama kurun waktu hampir dua dasawarsa itu, perkembangan ekonomi islam
di Indonesia terbilang luar biasa. Dapat dibuktikan dengan keberadaan
Bank Syariah, dimana pertumbuhan bank syariah di negara muslim terbesar
ini sangat maju terutama dari segi kuantitasnya. Namun demikian,
ternyata ada persoalan besar yang dihadapi oleh bank syariah ini yaitu
dari segi kualitasnya terutama menyangkut aspek kepatuhan terhadap
syariah (sharia compliance).
Apabila pertanyaan “Apakah ada bedanya antara bank syariah dengan bank konvensional” diajukan kepada umat Islam, maka jawaban dominan yang ditemui adalah “tidak ada bedanya alias sama saja”. Keadaan ini terjadi karena memang aktivitas atau praktek di lapangan yang dijalankan oleh sebagian besar bank syariah cenderung sesuai dan mengarahkan menuju jawaban itu. Tulisan ini mencoba untuk menguraikan analisis kaitannya dengan permasalahan sharia compliance yang melanda Bank Syariah selama ini.
Apabila pertanyaan “Apakah ada bedanya antara bank syariah dengan bank konvensional” diajukan kepada umat Islam, maka jawaban dominan yang ditemui adalah “tidak ada bedanya alias sama saja”. Keadaan ini terjadi karena memang aktivitas atau praktek di lapangan yang dijalankan oleh sebagian besar bank syariah cenderung sesuai dan mengarahkan menuju jawaban itu. Tulisan ini mencoba untuk menguraikan analisis kaitannya dengan permasalahan sharia compliance yang melanda Bank Syariah selama ini.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Bank Syariah sendiri merupakan usaha yang profit oriented, tetapi sesuai dengan prinsip Ekonomi Islam bahwa dalam berbisnis harus sesuai dengan panduan syariah dan memperhatikan kehidupan dunia serta akhirat secara seimbang. Perlu diingatkan mengenai salah satu perbedaan utama antara sistem Ekonomi Islam dengan sistem ekonomi konvensional adalah digantikannya instrumen bunga dengan sistem bagi hasil dan rugi (profit and loss sharing). Hal inilah yang tentunya juga mencirikan perbedaan Bank Syariah dengan lainnya.
Hal yang membuat gencarnya tuduhan bahwa Bank Syariah hanya berlabel syariah saja sedangkan isinya sama saja dengan konvensional adalah besarnya proporsi pembiayaan murabahah atau bai bitsaman ajil yang berbasis fixed margin, sekaligus penyimpangan yang dilakukan Bank Syariah dalam menerapkan akad jual beli ini. Data sampai saat ini menunjukkan bahwa proporsi akad murabahah menguasai sekitar 60-70% jumlah pembiayaan yang disalurkan oleh Bank Syariah (baik Bank Syariah maupun BMT). Keadaan ini memang tidak hanya menjangkiti Bank Syariah di Indonesia tetapi juga di Malaysia dan negara-negara Timur Tengah.






